Bobong – KPU Provinsi Maluku Utara mengadakan sosialisasi mengenai PKPU 5 tentang Penyelenggaraan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) Komisi Pemilihan Umum dan PKPU 6 Tahun 2021 tentang Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan. Sosialisasi diikuti oleh seluruh 10 satuan kerja KPU Kabupaten/Kota se-Maluku Utara.
Penerbitan PKPU 5, didasari dengan pertimbangan untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, efektif, transparan, dan akuntabel, serta pelayanan publik yang berkualitas dan terpercaya. Selain itu, untuk meningkatkan kualitas dan jangkauan pelayanan publik di bidang pemilihan umum kepada masyarakat luas, serta mengembangkan pelayanan publik berbasis elektronik di lingkungan Komisi Pemilihan Umum, diperlukan tata kelola dan manajemen penyelenggaraan sistem pemerintahan berbasis elektronik secara terintegrasi, terpadu, efektif, dan efisien.
Sedangkan penerbitan PKPU 6, PKPU bertujuan memelihara, memperbaharui, dan mengevaluasi DPT Pemilu atau Pemilihan terakhir secara terus-menerus dan berkelanjutan yang digunakan untuk penyusunan DPT pada Pemilu dan/atau Pemilihan berikutnya; menyediakan data dan informasi Pemilih berskala nasional dan daerah mengenai Data Pemilih secara komprehensif, akurat, dan mutakhir; dan memutakhirkan Data Pemilih dengan menggunakan teknologi informasi dengan tetap menjamin kerahasiaan data.
PKPU 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik Komisi Pemilihan Umum
PKPU 6 Tahun 2021 tentang Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan. Sosialisasi diikuti oleh seluruh 10 satuan kerja KPU Kabupaten/Kota se-Maluku Utara