Berita Terkini

Peluncuran Tanggal Pemungutan Suara Pemilu Serentak Tahun 2024

Bobong - KPU RI meluncurkan hari dan tanggal Pemungutan Suara Pemilu Serentak Tahun 2024 kegiatan ini juga disiarkan secara streaming melalui kanal youtube KPU RI. KPU RI menetapkan Rabu, 14 Februari 2024 sebagai hari dan tanggal pemungutan suara pada Pemilihan Umum Serentak 2024 (14/02). Acara ini dibuka oleh Ketua KPU RI Ilham Saputra, dalam sambutannya Ketua KPU RI menekankan “peluncuran ini menjadi momentum bersejarah bagi bangsa Indonesia dan sosialisasi kepada masyarakat, sehingga memahami dan ikut berpartisipasi dalam setiap tahapan”. KPU Kabupaten Pulau Taliabu mengikuti acara peluncuran secara daring. Hadir Hadir Ketua, Anggota dan Sekretaris KPU Kab. Pulau Taliabu, Bawaslu, Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), Pimpinan Partai Politik, Danramil, dan Kapolsek.  

Rakor Persiapan Penyusunan Tahapan Pemetaan Dapil

Bobong - KPU Provinsi Maluku Utara melaksanakan rapat koordinasi (rakor) via zoom terkait "Pembahasan Persiapan Penyusunan Tahapan Pemetaan Dapil" (Kamis, 20/01/2022). Kegiatan ini diikuti oleh seluruh KPU Kabupaten/Kota yang ada di Maluku Utara. Kegiatan dilaksanakan berdasarkan surat dari KPU RI terkait Permintaan Rekap Data Dapil untuk Persiapan Tahapan Pemilu Tahun 2024. Kegiatan rakor ini diikuti oleh Ketua dan anggota KPU Kabupaten Pulau Taliabu. Ketua KPU Provinsi Maluku Utara dalam sambutannya berharap pada saat penyampaian data dapil sudah memenuhi prinsip-prinsip sebagaimana yang telah diatur dalam PKPU Nomor 16 tahun 2017 tentang Penataan Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota Dalam Pemilihan Umum. Sehingga nantinya tidak terjadi kesalahan saat rekapitulasi di tingkat provinsi.

KPU Kabupaten Pulau Taliabu Mengikuti Sosialisasi PKPU 5 dan PKPU 6 Tahun 2021

Bobong – KPU Provinsi Maluku Utara mengadakan sosialisasi mengenai PKPU 5 tentang Penyelenggaraan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) Komisi Pemilihan Umum dan PKPU 6 Tahun 2021 tentang Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan. Sosialisasi diikuti oleh seluruh 10 satuan kerja KPU Kabupaten/Kota se-Maluku Utara. Penerbitan PKPU 5, didasari dengan pertimbangan untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, efektif, transparan, dan akuntabel, serta pelayanan publik yang berkualitas dan terpercaya. Selain itu, untuk meningkatkan kualitas dan jangkauan pelayanan publik di bidang pemilihan umum kepada masyarakat luas, serta mengembangkan pelayanan publik berbasis elektronik di lingkungan Komisi Pemilihan Umum, diperlukan tata kelola dan manajemen penyelenggaraan sistem pemerintahan berbasis elektronik secara terintegrasi, terpadu, efektif, dan efisien. Sedangkan penerbitan PKPU 6, PKPU bertujuan memelihara, memperbaharui, dan mengevaluasi DPT Pemilu atau Pemilihan terakhir secara terus-menerus dan berkelanjutan yang digunakan untuk penyusunan DPT pada Pemilu dan/atau Pemilihan berikutnya; menyediakan data dan informasi Pemilih berskala nasional dan daerah mengenai Data Pemilih secara komprehensif, akurat, dan mutakhir; dan memutakhirkan Data Pemilih dengan menggunakan teknologi informasi dengan tetap menjamin kerahasiaan data. PKPU 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik Komisi Pemilihan Umum PKPU 6 Tahun 2021 tentang Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan. Sosialisasi diikuti oleh seluruh 10 satuan kerja KPU Kabupaten/Kota se-Maluku Utara

KPU Provinsi Maluku Utara Lakukan Monitoring dan Supervisi Kelembagaan di KPUKabupaten Pulau Taliabu

Bobong – Pada kesempatan monitoring dan supervisi yang dilakukan oleh KPU Provinsi Maluku Utara, juga dilaksanakan sosialisasi “Disiplin PNS dan PPNPN” yang disampaikan oleh Kasubag SDM, Ambar Purdanata dan “E-Lapkin KPU : Sistem Pemantauan Kinerja Berbasis Teknologi Informasi” disampaikan Kasubag Data dan Informasi, Bakhtiar (Kamis, 18/11/2021). Dalam penyampaian materi “Disiplin PNS dan PPNPN” hal utama yang menjadi catatan adalah masalah kewajiban pegawai seperti kehadiran pegawai dan sanksi jika melanggar aturan yang ada. Sedangkan Kasubag Data dan Informasi menyampaikan terkait E-Lapkin yang harus diselesaikan setiap tahunnya. Karena Lapkin sendiri sangat penting sebagai pertanggung jawaban capaian kinerja baik dari pegawai maupun instansi itu sendiri. Tujuan dari monitoring dan supervisi yang dilaksanakan oleh KPU Provinsi Maluku Utara adalah untuk meningkatkan kinerja kelembagaan. Dalam kesempatan ini juga KPU Kabupaten Pulau Taliabu menyampaikan beberapa permasalahan yang ada terutama terkait SDM.

Populer

Belum ada data.